Pada
masa pendudukan Belanda
di Indonesia, kegiatan
Kepalangmerahan Indonesia masih dipegang oleh
NERKAI ( Nederlands
Rode Kruis Afdeling
Indie ), yakni
Palang Merah Hindia-Belanda yang berdiri sejak 21
Oktober 1873.
Sejak
1932, dr. RCL
Senduk dan dr.
Bahder Djohan mengusulkan
kepada Pemerintah Belanda agar
Indonesia memiliki badan Palang Merah sendiri. Namun usulan tersebut ditolak
dengan alasan rakyat Indonesia belum mampu mengatur badan Palang Merahnya
sendiri. Pada 1940 usulan ini diajukan kembali, namun sekali lagi mendapat
penolakan dari pemerintah Belanda.